Hilangnya Formasi Guru dari CPNS 2021 Tuai Banyak Penolakan, DPD Minta Pemerintah Kaji Ulang

- 5 Januari 2021, 10:05 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan penghapusan guru dari seleksi CPNS.
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan penghapusan guru dari seleksi CPNS. /Instagram.com/@dpdri

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah akan menghapus formasi guru dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021.

Sebelumnya rencana ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo pada acara Launching Wakaf Uang ASN, Senin 28 Desember 2020.

Menpan Tjahjo menyatakan bahwa seleksi atau rekrutmen guru PNS ditiadakan dan hanya membuka PPPK (Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja).

Baca Juga: Soal Wacana Pembelajaran Tatap Muka: FSGI Sebut Penerapan akan Sulit bagi Sekolah Kecil

Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," ujarnya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Instagram @dpdri Jumat 1 Januari 2021.

Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Asyik Dapat Uang Saku! Dana KJP Plus Mulai Cair Hari ini, Segera Cek kjp.jakarta.go.id!

P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam aturan tersebut disebutkan ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK.

LaNyalla pun berharap agar pemerintah mengajak kelompok guru berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Bansos BST BLT Rp300 Ribu, Sembako, dan PKH Resmi Diluncurkan, Jokowi: Utuh Tidak Ada Potongan

Ia berharap kebijakan kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

"Kita tahu salah satu cara untuk mensejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk diangkan menjadi PNS," katanya.

"Jika pengangkatan guru hanya dengan status PPPK maka secara berkala guru PNS juga akan berkurang karena secara bertahap guru-guru juga akan pensiun, ini harus jadi pertimbangan," katanya.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Senator Indonesia - DPD RI (@dpdri)

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah