Wajib Tahu, Ini Daerah yang Menerapkan Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali Mulai 11 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 16:45 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 4 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 4 Januari 2021. / /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PR BANDUNGRAYA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

Baca Juga: Ini 8 Aturan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali yang Mulai Berlaku 11 Januari 2021

Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Kemudian di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, sedangkan di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Baca Juga: Mengaku Butuh Uang, Pria Ini Nekat Curi Alquran di Masjid untuk Dijual Kembali, Total Ada 30 Lebih

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah