Alami Kerugian hingga Rp1,12 Triliun, 6 Tersangka dan Barang Bukti Kebakaran Kejagung Diserahkan

- 8 Januari 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi Kebakaran.
Ilustrasi Kebakaran. /PEXELS

Dalam kasus ini, Polri menetapkan dengan total 11 tersangka.

Dari semua tersangka tersebut, lima tersangka di antaranya merupakan buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Dari enam tersangka kelompok pekerja, penyidik kemudian membagi ke dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Lagi Tahun 2021, Intip Cara Ini Agar Tak Panik saat Daftar

Hingga saat ini, polisi menyimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi di Kejagung, tidak ada unsur kesengajaan.

Diketahui akibat kebakaran tersebut, Gedung Kejagung mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp1,12 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah