Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kandung, AA Dipecat Partai PAN NTB

- 21 Januari 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Dok. PRFMNews.

Sehingga pihak PAN menyimpulkan AA telah dikeluarkan dan bukan lagi kader partai.

"Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," kata dia. 

Baca Juga: Miris! Mantan DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung Saat Istri Dirawat di Rumah Sakit

Sebelumnya, AA diketahui pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB selama lima periode.

AA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya pada Rabu, 20 Januari 2021.

Penetapan status tersangka diambil setelah gelar perkara dan penemuan bukti visum korban yang beberatkan AA.

Baca Juga: Kasus Suap Bansos Juliari dkk, KPK: Kami Tidak Akan Berhenti Sampai di Sini

Korban dugaan tindakan pelecehan seksual diketahui merupakan putri kandung AA yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah