Singgung Action Plan dan Jatah Jaksa Agung, JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki Atas Kasus Fatwa MA

- 25 Januari 2021, 15:26 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Januari 2021.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Januari 2021. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNGRAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan Pinangki Sirna Malasari terkait perkara kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra.

Hal ini disampaikan saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Setelah Chelsea Kalahkan Luton Town di Piala FA

"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin, tanggal 11 Januari 2021," ujar jaksa Yanuar Utomo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Menurut jaksa, dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang mengemuka di persidangan.

Karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan.

Baca Juga: Cek Syarat dan Keriteria Penerima BLT Kemensos, dari Emak-emak hingga Anak Sekolah Dapat

Jaksa mengurai dari pertemuan Pinangki dan Rahmat yang menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada 12 November 2019.

Yang memperkenalkan diri sebagai seorang jaksa dan dapat menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra di Indonesia, dilanjutkan penjelasan kepada Pinangki terkait perkara dan kasus posisi perkara Cessie Bank Bali.

Jaksa menyebut Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra USD 500 ribu.

Kemudian Anita Kolopaking menerima uang USD 50 dari Pinangki untuk pembayaran DP terkait fatwa MA Djoko Tjandra. Dana tersebut diserahkan melalui Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Setelah Masker Kain, Aksesoris Ini Terlihat Lebih Fashionable dan Unik hingga Jadi Tren Saat Pandemi

Jaksa juga keberatan dengan pledoi Pinangki yang menyebut uang dolar dan gaya hidup mewah Pinangki berasal dari peninggalan almarhum suaminya, bukan DP dari Djoko Tjandra terkait suap fatwa MA.

Jaksa menilai tidak ada bukti kuat kalau uang berasal dari peninggalan almarhum suaminya.

Dalam pledoi terdakwa maupun pledoi penasehat hukum terdakwa sama sekali tidak terdapat dan tidak tertuang satu pun bukti bahwa sumber uang cash berupa mata uang dolar yang ditukarkan menjadi mata uang rupiah di money changer.

Lalu uang tersebut ditransfer dan dibelanjakan oleh terdakwa adalah bersumber dari peninggalan dari almarhum suami terdakwa yang pertama.

Baca Juga: Selebgram Berinisial S Asal Jakarta Ditangkap Polisi di Bali, Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jaksa melihat hal tersebut sebagai cara untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Hal ini terlihat jelas dari action plan yang dibuat oleh Pinangki yang pembahasannya dilakukan bersama-sama dengan saksi Anita Kolopaking dan saksi Andi Irfan Jaya.

Di mana di dalam action plan terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka memperoleh fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Pinangki membacakan pledoi atas tuntutan jaksa. Jaksa Pinangki sendiri telah dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa MA untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp500 juta.

Baca Juga: BTS Jadi Trending Topic, Jungkook Selfie dengan Rambut Baru hingga Suga Muncul Kembali Usai Jalani Operasi

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pinangki mengaku menyesal karena terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, padahal dia adalah jaksa di Kejaksaan Agung.

Dalam pledoinya, Pinangki memohon ampun dan meminta hakim meringankan hukumannya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah