Jual Orang Utan hingga Burung Beo Melalui Medsos, Pedang Hewan di Bekasi Dijebloskan ke Tahanan

- 28 Januari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan.
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan. /pixabay/R_Winkelmann /

 


PR BANDUNGRAYA - Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan.

"Sudah ada satu tersangka yang diamankan berinisial YI," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2021

Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit 3 Sumdaling) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial YI lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.

Baca Juga: Disapu Angin Kencang, 14 ABK Tenggelam saat Kapal Terbalik di Perairan Pengarengan

"Pelaku satu orang yang kita amankan, mereka menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka YI yakni satu ekor Orang Utan (Pongo Abelii), tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta), dan tiga ekor Lutung Jawa (Trachypithecus Auratu).

Baca Juga: Saan Mustopa Buka-bukaan Soal Eks HTI dan PKI Tak Punya Hak Politik hingga Dilarang Ikut Pemilu

Tersangka YI ini sehari-harinya berkerja sebagai pedagang hewan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x