Jual Orang Utan hingga Burung Beo Melalui Medsos, Pedang Hewan di Bekasi Dijebloskan ke Tahanan

- 28 Januari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan.
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan. /pixabay/R_Winkelmann /

Polisi mengamankan 7 binatang langka, salah satunya bayi orang utan.

"Dari tersangka YI, kami sudah mengamankan 7 binatang langka, yaitu 1 bayi Orang Utan, 3 ekor burung Beo Nias, dan 3 Lutung Jawa," sambungnya.

Kombes Yusri kembali menuturkan bahwa, dari satu ekor satwa langka yang berhasil terjual, tersangka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah.

"Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari hasil menjual satwa liar ini sekitar 1 juta sampai 10 juta rupiah," ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ir Wiratno, menjelaskan satu bayi orang utan bisa dijual mulai dari $10 ribu - $15 ribu atau setara dengan 150 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah