Jual Orang Utan hingga Burung Beo Melalui Medsos, Pedang Hewan di Bekasi Dijebloskan ke Tahanan

- 28 Januari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan.
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan. /pixabay/R_Winkelmann /

Namun pekerjaan tersebut juga dijadikan kedok untuk menutupi bisnis ilegalnya.

"Yang bersangkutan ini dengan TKP di daerah Bekasi. Kita mengamankan karena kamuflase dia menjual binatang biasa. Tapi, di dalamnya itu ada binatang yang dilindungi," ujar Yusri.

Baca Juga: Bukannya Belajar di Rumah, Bunga Malah Temani Pria Hidung Belang di Hotel demi Beli Baju dan Make Up

Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Meski memiliki toko hewan, Yusri mengatakan tersangka YI menjalankan bisnis ilegalnya secara daring antara lain menggunakan media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp.

"Cara menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini, masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di medsos, mereka membeli dan menawarkan dengan medsos, Facebook dan grup WhatsApp," tambahnya.

Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka YI bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta.

Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sejak Agustus 2020 meski demikian polisi masih mendalami dugaan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan lebih lama dari pengakuan YI.

Tersangka YI berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak tersangka bertemu untuk melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka YI kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah