Dalam instruksi tersebut, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Baca Juga: Tidak Perlu KTP Lagi, Penyaluran Bansos Akan Gunakan Sistem Pemindai Wajah
Berikutnya pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.
Penanganan yang dilakukan yakni dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca Juga: Jakarta Dikepung Banjir! Sungai Ciliwung Meluap, Warga Pejaten Timur Terpaksa Mengungsi
Sedangkan kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.
Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial.
Selain itu, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.***