PPKM Mikro Jawa-Bali Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Apa Saja Aturan Baru yang Wajib Diketahui?

- 8 Februari 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021.
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan pendekatan berbasis Mikro atau di tingkat lokal akan mulai diterapkan Selasa, 9 Februari 2021.

Aturan terkait PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

PPKM Mikro akan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, TNI, Polri, tokoh masyarakat, hingga perangkat pemerintah di tingkat RT atau RW.

Baca Juga: Video Diduga Bima Arya Edukasi Warga Bogor Soal Ganjil-Genap Tuai Kecaman! Nyawa Videografer Dipertaruhkan

Sementara untuk pelaksanaannya, PPKM Mikro akan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali, dan hanya akan dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Seperti PPKM sebelumnya, penerapan PPKM Mikro akan didasarkan pada tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Selain itu, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Terbantu, Penyaluran Bansos BLT Rp300 Ribu Sudah Capai 96 Persen

Meski begitu, PPKM mikro akan berbeda dengan PPKM sebelumnya. Pasalnya, pemantauan zona risiko Covid-19 akan dilakukan hingga tingkat RT.

"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Dalam instruksi tersebut, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Baca Juga: Tidak Perlu KTP Lagi, Penyaluran Bansos Akan Gunakan Sistem Pemindai Wajah

Berikutnya pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Selanjutnya, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

Penanganan yang dilakukan yakni dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga: Jakarta Dikepung Banjir! Sungai Ciliwung Meluap, Warga Pejaten Timur Terpaksa Mengungsi

Sedangkan kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial.

Selain itu, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah