ASN masih bisa bepergian ke luar daerah apabila dalam kondisi mendesak atau terpaksa, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu serta memperhatikan empat hal penting di antaranya.
Baca Juga: Dana BST Rp300.000 Tak Kunjung Cair? Segera datangi POS Indonesia Terdekat, Begini Caranya!
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-
19.
2. Peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan
keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan
dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. ***