Jelang Libur Tahun Baru Imlek 2021, Kemenpan-RB Larang PNS Mudik dan Bepergian, Ini Sanksinya

- 11 Februari 2021, 18:08 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. /Dok. Sekretaris Kabinet.

ASN masih bisa bepergian ke luar daerah apabila dalam kondisi mendesak atau terpaksa, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu serta memperhatikan empat hal penting di antaranya.

Baca Juga: Dana BST Rp300.000 Tak Kunjung Cair? Segera datangi POS Indonesia Terdekat, Begini Caranya!

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-
19.
2. Peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan
keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan
dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah