Guru Honorer Diduga Dipecat karena Unggah Jumlah Gaji ke Medsos, Ini Tanggapan Wakil DPD

- 13 Februari 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook.
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook. /PIXABAY/Gerd Altmann

PR BANDUNGRAYA – Baru-baru ini beredar kabar terkait pemecatan seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Guru honorer berinisial VN ini diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook.

Menanggapi kabar perihal pemecatan guru honorer tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengaku merasa prihatin.

Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka, Mendikbud: Rekrutmen dengan Proses Seleksi, Bukan Rekomendasi

"Saya sangat prihatin jika berita tentang pemecatan guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri 169 di Sadar, Kecamatan Tellu Limpie, Bone Selatan, tersebut benar," kata Sultan pada Jumat, 12 Februari 2021 sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa guru honorer tersebut diduga dipecat karena menyebarluaskan jumlah gaji yang diterimanya dari dana bos.

"(Jika) dipecat karena mengunggah rincian gajinya di sehelai kertas sebesar Rp700 ribu selama 4 bulan," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Tesla Bamsoet, Uu Ruzhanul Pamer Mobil Listrik Hyundai, Netizen Malah Ngamuk! Kenapa?

Oleh karena itu, Sultan mengaku akan mendukung langkah komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenaran terkait kabar pemecatan guru honorer tersebut.

"Saya yakin Bupati Bone akan bijak mengambil tindakan dalam kasus ini," tutur dia.

Menurut Sultan, kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka, bahkan selalu menjadi wacana yang diaspirasikan selama ini.

Baca Juga: Belum Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta? Kemenkop UKM Targetkan 20 Juta Penerima di Tahun 2021

Lebih lanjut, Sultan menuturkan tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS dinilai dapat menjadi langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.

Hal tersebut merujuk pada aturan yang tertera dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

"Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer, apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta," ujarnya.

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah