Ternyata Bukan Dipecat Gegara Pemer Gaji, Melainkan Ada Guru PNS Menggantikan, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

- 13 Februari 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat usai menyebarkan jumlah gaji ke media sosial Facebook.
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat usai menyebarkan jumlah gaji ke media sosial Facebook. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Sultan mengatakan bahwa pertumbuhan jumlah guru berstatus PNS hanya sekitar dua persen per tahun.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar Sudah Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Sementara 60 persen dari jumlah kebutuhan guru PNS yang tersedia saat ini hanya menyasar sekolah negeri.

Sultan juga mengatakan bahwa jumlah tersebut terus menurun sebanyak enam persen per tahun dalam empat tahun terakhir.

"Negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia, karena ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi kita di masa yang akan datang,” tutur dia.

Baca Juga: Polemik Pemecatan Guru Honorer Bocorkan Gaji Rp700 Ribu per Empat Bulan ke Medsos, Begini Penjelasannya

Sultan menekankan bahwa kesejahteraan guru dapat dicapai dengan melakukan pembenahan, dimulai dari tenaga pengajar.

Oleh karena itu, dia berharap rencana seleksi PPPK terbuka untuk kebutuhan guru sebagai langkah awal untuk menyelesaikan status guru honorer.

"Pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar, maka kita menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud untuk menyeleksi guru PPPK pada tahun ini (2021)," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah