PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) telah menerbitkan aturan sertifikat tanah elektronik.
Aturan perihal sertifikat tanah elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melaksanakan transformasi digital terhadap pelayanan publik.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan sertifikat tanah mulai diberlakukan pada tahun 2021 ini, dengan infrastruktur pendukungnya telah lebih dulu disiapkan.
"Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat tanah elektronik)," kata Sofyan saat acara penyerahan sertifikat tanah yang disiarkan secara virtual pada Selasa, 5 Januari 2021.
Sertifikat tanah elektronik diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran tanah.
Selain itu, pelayanan pertanahan seperti validasi buku tanah dan warkah menyusun berbagai sertifikat tanah juga akan lebih mudah karena dilakukan secara elektronik.
Baca Juga: Catat! Berikut 10 Dokumen Wajib untuk Daftar KPR Subsidi FLPP 2021
Adapun aturan terkait pendaftaran tanah secara elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021.