Sertifikat Tanah Elektronik Sudah Berlaku, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 14 Februari 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik  atau e-sertifikat tanah.
Ilustrasi syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat tanah. /ANTARA/Aswaddy Hamid

- Dokumen alih media menjadi dokumen elektronik

4. Pengumpulan dan penelitian data yuridis

5. Tanah yang telah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertifikat tanah elektronik

6. Pemegang hak akan mendapat sertifikat tanah elektronik dan aksesnya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah