Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik:
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik dokumen elektronik, di antaranya:
- Gambar Ukur
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
- Peta bidang tanah atau peta ruang
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik
Baca Juga: Viral Janda di Cianjur Mengaku Hamil Tanpa Hubungan Seksual, Bisakah? Begini Penjelasan Ilmiahnya
2. Tanah yang telah ditetapkan dalam pendaftaran sistematik diberikan nomor identifikasi bidang tanah
3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa:
- Dokumen elektronik melalui sistem elektronik