Sertifikat Tanah Elektronik Sudah Berlaku, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 14 Februari 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik  atau e-sertifikat tanah.
Ilustrasi syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat tanah. /ANTARA/Aswaddy Hamid

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik:

1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik dokumen elektronik, di antaranya:

- Gambar Ukur

- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang

- Peta bidang tanah atau peta ruang

- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

Baca Juga: Viral Janda di Cianjur Mengaku Hamil Tanpa Hubungan Seksual, Bisakah? Begini Penjelasan Ilmiahnya

2. Tanah yang telah ditetapkan dalam pendaftaran sistematik diberikan nomor identifikasi bidang tanah

3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa:

- Dokumen elektronik melalui sistem elektronik

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah