Cara Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Simak Rincian Biayanya

- 14 Februari 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara ganti sertifikat tanah elektronik di tahun 2021.
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara ganti sertifikat tanah elektronik di tahun 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) telah resmi memberlakukan sertifikat tanah elektronik di tahun 2021.

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengklaim bahwa pemberlakuan sertifikat tanah elektronik telah didukung infrastruktur transformasi digital yang memadai.

Pasalnya, transformasi digital sebenarnya telah dilaksanakan pada sebagian layanan pertanahan dalam ruang lingkup kerja Kementerian ATR/BPN di tahun 2020.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Rasa Lapar Memiliki Beragam Jenis! dari Lapar Hidung hingga Mulut, Simak Penjelasannya

Selain itu, penggantian sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik tidak dipungut biaya pengurusan.

Pasalnya, proses penggantian sertifikat tanah elektronik hanya memerlukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seperti yang diketahui, PNBP merupakan biaya normal untuk balik nama atau permohonan sertifikat baru.

Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa 7,3 Maginutudo, Simak 7 Fakta Kondisi Terkini Negeri Sakura Pascagempa

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Minggu 14 Februari 2021, penggantian sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik sebenarnya tidak bersifat wajib.

Akan tetapi, penggantian sertifikat tanah elektronik disarankan guna mempermudah proses atau layanan pertanahan di masa mendatang.

"Tidak diharuskan. Tapi disarankan untuk mengubahkan ke elektronik. Agar semakin memudahkan kedepannya," tulis akun instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Sudah Berlaku, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Hal tersebut meliputi pelayanan secara elektronik tersebut seperti Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, dan Informasi Zona Nilai Tanah.

Selain itu, pelayanan seperti validasi buku tanah dan warkah menyusun berbagai sertifikat tanah juga akan lebih mudah karena dilakukan secara elektronik.

Aturan mengenai sertifikat tanah elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: Anda Pemilik Kartu KKS? Yuk Segera Klaim BLT BPNT Rp200 Ribu Bulan Ini, Cek Nama di dtks.kemensos.go.id

Sedangkan aturan terkait pendaftaran tanah secara elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021.

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat dan cara mengganti sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik:

1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah

Baca Juga: Simak Syarat Daftar KPR Subsidi FLPP 2021 untuk Tingkatkan Kepemilikan Rumah bagi Milenial

2. Penggantian dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai

3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi

4. Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan gambar denah satuan rumah susun

5. Penggantian sertifikat tanah dicatat

6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah

7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data

Baca Juga: Catat! Berikut 10 Dokumen Wajib untuk Daftar KPR Subsidi FLPP 2021

Sebagai informasi, penggantian sertifikat tanah hanya dapat dilakukan pada bidang tanah yang telah terdaftar dan diterbitkan.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x