Gawat! KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Nakes hingga 70 Persen

- 23 Februari 2021, 20:05 WIB
KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Nakes hingga 70 Persen.
KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Nakes hingga 70 Persen. /ANTARA/Fb Anggoro

Oleh karenanya, tindakan pemotongan insentif nakes dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak. Terlebih dalam kasus ini, besaran pemotongan berkisar antara 50 persen- 70 persen.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah