Gawat! KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Nakes hingga 70 Persen

- 23 Februari 2021, 20:05 WIB
KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Nakes hingga 70 Persen.
KPK Terima Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Nakes hingga 70 Persen. /ANTARA/Fb Anggoro

Oleh karenanya, KPK mengajukan untuk menggunakan satu anggaran saja, antara BOK atau BTT sehingga proses pencairan insentif dapat terhindari dari proses yang lama maupun kasus pemotongan dana.

Permasalahan kedua yakni proses pembayaran insentif yang memakan waktu. Hal ini disebabkan pembayaran harus melalui proses yang panjang.

Ipi menyatakan, semakin lama waktu pembayaran insentif nakes maka semakin besar potensi penundaan hingga pemotongan insentif.

Baca Juga: Masih Banyak yang Ragu Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Ariel Noah Soal Fungsi Vaksin

Belum lagi ditambah proses verifikasi yang bersifat terpusat di Kementerian Kesehatan. Pihaknya beranggapan hal tersebut turut berpengaruh dalam memperlama proses pembayaran kepada nakes.

Untuk saat ini pihaknya telah mengajukan perubahan regulasi. Menurutnya, Kemenkes tengah menindaklanjuti rekomendasi perubahan regulasi serta mekanisme penyaluran dana insentif nakes yang diajukan KPK.

Selain itu, guna mencegah munculnya kasus pemotongan insentif lain, KPK meminta partisipasi lembaga pemerintahan terkait untuk mengawasi penyaluran dana insentif nakes yang menangani kasus Covid-19.

Baca Juga: Aksi Kritik Giring ke Anies Baswedan Disindir Keras Pasha Ungu, Begini Respons PSI Bandung

Perlu diingat, pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada nakes yang tetap bekerja keras menjalankan tugasnya di tengah pandemik Covid-19.

Serta hak tersebut telah diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah