Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Begini Isinya

- 23 Februari 2021, 20:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran terkait implementasi UU ITE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran terkait implementasi UU ITE. /Divisi Humas Polri

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Anggota DPRD Jabar Dikabarkan Minta Dana dan Ajak Bisnis Melalui WhatsApp

Dalam suratnya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta seluruh anggota Polri untuk mengikuti dan mematuhi poin-poin di atas.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tulis Kapolri dalam Surat Edaran.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah membentuk dua tim untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi perihal UU ITE.

Baca Juga: Masih Banyak yang Ragu Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Ariel Noah Soal Fungsi Vaksin

Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu telah melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021.

Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah