Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Begini Isinya

- 23 Februari 2021, 20:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran terkait implementasi UU ITE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran terkait implementasi UU ITE. /Divisi Humas Polri

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Aksi Kritik Giring ke Anies Baswedan Disindir Keras Pasha Ungu, Begini Respons PSI Bandung

Mahfud menerangkan, ketiga kementerian yang dimaksud adalah Kemenko Polhukam, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiga kementerian itu akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai pasal karet dalam UU ITE.

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," kata Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah