Pasalnya, menurut Firli, tindak pidana korupsi disebabkan karena adanya kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan.
"Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi," tutur dia.
Lebih lanjut, Firli menekankan bahwa tindak pidana korupsi terjadi karena adanya pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan.
Oleh karena itu, Firli berharap seluruh penyelenggara negara dapat melaksanakan amanat dari rakyat dengan baik.
"Karena pemberantasan korupsi tidak memakai tindakan tapi penyelidikan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Gerakan Anti Militer, Dubes Myanmar untuk PBB Dipecat
Selain dianugerahi pengahrgaan BHACA, Nurdin Abdullah juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan lainnya, seperti Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2018.
Sulawesi Selatan juga meraih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan dan penghargaan kelembagaan Berkinerja Utama dalam menguatkan SIDA (Sistem Inovasi Daerah) 2018.***