Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Hanguskan 107 Hektar, Petugas Temui Adanya 37 Titik Api

- 1 Maret 2021, 14:17 WIB
Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pemadaman lahan gambut yang terbakar di kawasan perbatasan Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Minggu, 28 Februari 2021.
Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pemadaman lahan gambut yang terbakar di kawasan perbatasan Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Minggu, 28 Februari 2021. /ANTARA/Syifa Yulinnas

PR BANDUNGRAYA – Lahan seluas 107 hektar di Provinsi Aceh terbakar, berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh.

Kebakaran lahan tersebut sudah terjadi sejak bulan Februari 2021 kemarin. Berdasarkan keterangan BPBD Aceh, petugas juga menemui puluhan titik lahan terbakar.

“Dengan 37 titik lokasi kebakaran lahan di Aceh, total lahan terbakar mencapai 107 hektar,” tuur Ilyas, selaku Kepala Pelaksana BPBD Aceh, dikutip tim PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Berkat Nomadland, Chloe Zhao Jadi Sutradara Wanita Asia Pertama yang Raih Golden Globe Awards

Lebih lanjut Ilyas mengatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Aceh terjadi dibeberapa tempat.

Diantaranya enam kali kejadian di Kabupaten Aceh Barat Daya, kemudian empat kali kejadian terjadi di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Selatan.

Dari 107 hektar lahan yang terbakar, sebanyak 56 hektar lahan terbakar terjadi di Kabupaten Aceh Selatan yang tersebar di tujuh kecamatan. Kabupaten Aceh Selatan menjadi kawasan lahan terbakar yang paling luas.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik PLN Bulan Maret 2021, Ternyata Bisa Lewat WhatsApp, Begini Caranya

Diprediksikan kerugian mencapai Rp14,9 miliar, akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Aceh ini.

Pada bulan Februari 2021 kemarin, Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi kabupaten dengan jumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan paling banyak, yaitu sebanyak sembilan kali kejadian.

Kemudian disusul oleh Kabupaten Aceh Selatan dan Gayo Lues dengan jumlah kejadian masing-masing sebanyak delapan kali.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Dimulai di Bogor, Lansia dan Petugas Layanan Publik Jadi Prioritas

Menurut Ilyas, dukungan dan bantuan dari semua pihak akan sangat penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk partisipasi dari masyarakat.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan, kesehatan juga ekonomi.

Sehingga Ilyas mengatakan penambahan sarana dan prasarana menjadi penting guna mencegah kebakaran hutan dan lahan lainnya.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Yogyakarta, Ada 19.897 Pekerja yang Masuk Daftar Penerima Vaksin

“Kebarakan menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta menimbulkan citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan penambahan sarana dan prasarana,” tutur Ilyas.

Ia juga memberikan peringtakan kepada masyarakat, koperasi atau pihak manapun yang kedapatan membakar lahan akan dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: PPnBM 0 Persen Dimulai Hari Ini, Berikut 21 Tipe Kendaraan yang Dapat Insentif

Yakni ancaman pidana Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang – undangan nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjada 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Ilyas.***

 

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x