Netizen Hati-hati! Virtual Police Mulai Mengawasi Konten Media Sosial, Begini Mekanisme Penegurannya

- 1 Maret 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexas_Fotos

Meskipun begitu, Komjen Agus membuka pintu selebar-lebarnya mediasi karena ini juga sesuai arahan Kapolri untuk mendahulukan proses mediasi.

"Silakan saja (mendebat) kan semua ada risikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi," tandasnya.

Berikut ini sembilan tahapan dalam mekanisme proses virtual police sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Mulai dari MONSTA X hingga IU, Ini Deretan Artis K-Pop yang Terdampak Akibat Kebijakan Lisensi Spotify

1. Menemukan unggahan tulisan/gambar yang berpotensi langgar pasal pidana
2. Petugas screenshot/tangkap layar uanggahan tersebut
3. Konsultasikan dengan tim ahli: Ahli Pidana, Ahli Bahasa dan Ahli Informasi serta Transaksi Elektronik/ITE
4. Bila dinyatakan langgar pidana, diajukan ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
5. Virtual Police Alert/peringatan dikirim secara pribadi ke pemilik akun/pengguna medsos
6. Peringatan disampaikan melalui Direct Message/DM agar pemilik tak merasa terhina
7. Pemilik akun diminta segera menghapus unggahan dalam 1x24 jam
8. Pemilik akun mendapat dua kali peringatan, bila tak dipatuhi akan dipanggil untuk klarifikasi
9. Penindakan Langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE.

Itulan beberapa mekansisme terkait penerapan virtual police yang kini pelaksanaanya tengah berlangsung.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x