Namun sebelum hal itu bisa terjadi, Partai Demokrat telah mengumumkan akan memecat Marzuki Alie pada 24 Februari 2021 lalu.
"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," jelas Rusdiansyah.
3. Marzuki Alie disebut dipecat secara tidak hormat kepada media
Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Jawa Barat Bebas dari Zona Merah Covid-19, Begini Komentar Netizen
Partai Demokrat menjelaskan pada media bahwa Marzuki Alie bersama lima kader lainnya telah dipecat secara tidak hormat.
Padahal menurut Marzuki Alie dalam isi surat keputusan Partai Demokrat tidak menuliskan kalimat ‘dipecat secara tidak hormat’.
“Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," jelas Rusdiansyah.
Berdasarkan tiga faktor tersebut, Marzuki Alie mantap meminta kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses gugatan kepada AHY dan empat orang lainnya.