Tak Terima Difitnah, Marzuki Alie Layangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik Pada AHY

- 4 Maret 2021, 19:24 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie
Mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie /Antara

Baca Juga: Singgung Status 6 Pengawal Habib Rizieq, Polri Ungkap Alasan Penyidikan Insiden Polisi vs FPI Dihetikan

Namun sebelum hal itu bisa terjadi, Partai Demokrat telah mengumumkan akan memecat Marzuki Alie pada 24 Februari 2021 lalu.

"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," jelas Rusdiansyah.

3. Marzuki Alie disebut dipecat secara tidak hormat kepada media

Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Jawa Barat Bebas dari Zona Merah Covid-19, Begini Komentar Netizen

Partai Demokrat menjelaskan pada media bahwa Marzuki Alie bersama lima kader lainnya telah dipecat secara tidak hormat.

Padahal menurut Marzuki Alie dalam isi surat keputusan Partai Demokrat tidak menuliskan kalimat ‘dipecat secara tidak hormat’.

“Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," jelas Rusdiansyah.

Baca Juga: Hadiri Rakernas Kemendag 2021, Jokowi 'Jangan Sampai Ruang Depan Diisi Brand Luar Negeri, Mulai Geser'

Berdasarkan tiga faktor tersebut, Marzuki Alie mantap meminta kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses gugatan kepada AHY dan empat orang lainnya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x