"Minimal 34 kantor perwakilan itu mengerti protokol pengawasannya terkait UU Cipta Kerja dan pihak-pihak yang diawasi, misalnya pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan ketiga pengguna (undang-undang) seperti masyarakat dan dunia usaha. Syukur jika bisa bersinergi dengan instansi pengawas lain dan aparat penegak hukum," kata Jaweng.
Ombudsman sudah menyoroti kasus pelanggaran maladministrasi pada UU Cipta Kerja. Maka dari itu, mengusulkan ke pemerintah agar segera selesaikan aturan turunan UU Cipta Kerja.***