Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Susun Pedoman Pengawasan UU Cipta Kerja

- 10 Maret 2021, 17:24 WIB
 Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng (tengah) mengikuti acara perkenalan diri dan program kerja bersama para wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Rabu, 10 Maret 2021.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng (tengah) mengikuti acara perkenalan diri dan program kerja bersama para wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Rabu, 10 Maret 2021. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

"Minimal 34 kantor perwakilan itu mengerti protokol pengawasannya terkait UU Cipta Kerja dan pihak-pihak yang diawasi, misalnya pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan ketiga pengguna (undang-undang) seperti masyarakat dan dunia usaha. Syukur jika bisa bersinergi dengan instansi pengawas lain dan aparat penegak hukum," kata Jaweng.

Ombudsman sudah menyoroti kasus pelanggaran maladministrasi pada UU Cipta Kerja. Maka dari itu, mengusulkan ke pemerintah agar segera selesaikan aturan turunan UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah