PR BANDUNGRAYA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meluncurkan program virtual police atau polisi virtual.
Program virtual police bertujuan untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sebagai rinciannya, program virtual police merupakan upaya Polri unutk mencegah penyebaran konten hoaks hingga ujaran kebencian mengandung SARA yang berpotensi melanggar UU ITE.
Sejak diluncurkan pada 24 Februari 2021 lalu, program virtual police telah memberikan peringatan virtual pada ribuan akun media sosial.
"Sudah ada 125 konten yang diberikan peringatan virtual police, dan itu semua didominasi melalui platform Twitter," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
Ahmad menjelaskan bahwa 125 konten yang telah mendapatkan peringatan dari virtual police, sebanyak 79 konten berasal dari Twitter.
Baca Juga: Peserta SNMPTN Mau Daftar SBMPTN 2021? Simak Ketentuannya dari LTMPT
Sedangkan 32 konten berasal dari Facebook, 8 konten di YouTube, dan 1 konten di aplikasi WhatsApp.