Virtual Police Tegur 125 Akun Media Sosial, Konten Diduga Langgar UU ITE Terbanyak Ada di Twitter

- 12 Maret 2021, 21:00 WIB
Virtual police telah beri peringatan virtual pada 125 akun pengunggah konten yang diduga langgar UU ITE, terbanyak berasal dari Twitter.
Virtual police telah beri peringatan virtual pada 125 akun pengunggah konten yang diduga langgar UU ITE, terbanyak berasal dari Twitter. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

"Dari total 125 konten, sebanyak 89 konten sudah lolos verifikasi dan termasuk dalam konten yang mengunggah ujaran kebencian," ujarnya.

Ahmad menuturkan, sebanyak 12 dari 89 akun media sosial yang terdeteksi melanggar diketahui telah menerima peringatan pertama.

Baca Juga: Viral Video Oknum Debt Collector Pukuli Pengendara Motor, Polisi: Karena Belum Bayar Cicilan

"Ditambah 9 konten menerima peringatan virtual police yang kedua, 7 konten tidak terkirim peringatannya," tuturnya.

Ahmad memamparkan bahwa 21 konten di antaranya gagal mendapatkan peringatan virtual police. Pasalnya, akun media sosial tersebut sudah terhapus atau hilang.

"Terakhir, 21 konten yang gagal dikirimkan peringatan. Itu karena akunnya langsung dihapus atau hilang, biasalah itu hit and run namanya,” tukasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Sumedang Telan Korban Jiwa, Polisi Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka

Selain itu, Ahmad menuturkan bahwa 36 konten lainnya juga terdeteksi tidak menunjukkan ujaran kebencian, sehingga virtual police tidak memberikan peringatan apapun.

Sebagai informasi, virtual police merupakan upaya untuk menghadirkan Polri di ranah ruang digital.

"Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat peluncuran virtual police pada Rabu, 24 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah