Simak! Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Secara Online Tanpa Ribet

- 24 Maret 2021, 18:09 WIB
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia. Simak cara bayar denda.
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia. Simak cara bayar denda. /ANTARA/Aprillio Akbar

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Batal Naik, Menteri PAN-RB: Usulan Peningkatan Kami Hentikan Dulu

Petugas back office hanya perlu mengkonfirmasi ulang serta mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.

Adapun beragam jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan handphone bakal terekam.

Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Sedangkan, di bawah ini adalah cara pembayaran denda tilang ETLE:

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Beredar Video Pembacaan Dakwaan Sidang, Benarkah Habib Rizieq Shihab Dihukum Seumur Hidup?

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

3. Jenis pasal yang dilanggar;

4. Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***(Muhamad Bagja/Pikiran Rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah