"Pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun RAN PE Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme dan mengimplementasikannya secepat mungkin," katanya.
Azis Syamsuddin menekankan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 pasal 1 ayat 4, Perpres RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
Oleh karena itu, mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.
"Adapun aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tutur dia.***