Kutuk Aksi Terorisme di Mabes Polri dan Gereja Katedral Makassar, DPR Desak Implementasi Perpres RAN PE

- 1 April 2021, 10:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin desak pemerintah implementasi Perpres RAN PE untuk redam aksi terorisme.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin desak pemerintah implementasi Perpres RAN PE untuk redam aksi terorisme. /Dok. DPR RI

"Pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun RAN PE Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme dan mengimplementasikannya secepat mungkin," katanya.

Azis Syamsuddin menekankan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 pasal 1 ayat 4, Perpres RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.

Baca Juga: Aksi Teror Merebak, Mantan Teroris Ungkap Hal Ini soal Serangan di Gereja Katedral Makassar dan Mabes Polri

Oleh karena itu, mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.

"Adapun aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tutur dia.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah