Kondisi ini, katanya, harus menjadi atensi bersama terutama pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam mengatur jam operasional para pengusaha agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemerintah Buat KUR Tanpa Agunan Bisa Capai Rp100 Juta
"Untuk tahun 2021, kita memang belum melakukan sidak lagi. Pastinya, sidak akan kita lakukan dan menyasar game online yang terindikasi buka 24 jam," katanya
Selain mengatur jam operasional, lanjutnya, pemerintah daerah juga hendaknya menekankan kepada para pengusaha game online agar tidak menerima anak-anak usia sekolah bermain hingga larut malam, apalagi mereka masih menggunakan seragam sekolah.
Berdasarkan data ungkap kasus narkoba dari tahun 2020 sampai Februari 2021 Sat Res Narkoba Mataram berdasarkan pendidikan mencatat pada tahun 2019, anak usia SD sebanyak 18 anak, SMP tercatat 38 anak, SMA 40 anak, dan S1-S3 sebanyak 6 orang.
Baca Juga: Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor NTT, Kemensos Beri Bantuan hingga Rp2,6 Miliar
Sedangkan tahun 2020, anak usia SD sebanyak 17 anak, SMP tercatat 22 anak, dan SMA 49 anak.***