Cara Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR di Smartphone, Anti Ribet dan Tak Perlu Antre

- 7 April 2021, 07:10 WIB
Perpanjangan SIM online kini bisa lewat aplikasi SINAR di smartphone dan tak perlu antre.
Perpanjangan SIM online kini bisa lewat aplikasi SINAR di smartphone dan tak perlu antre. /PIKIRAN RAKYAT

PR BANDUNGRAYA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi daring untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aplikasi untuk perpanjangan SIM online ini dinamai Sinar (SIM Nasional Presisi) ini, akan diluncurkan pada Senin, 12 April 2021.

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM online, tidak perlu lagi datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Perpanjangan SIM online kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Telegram Larangan Media Liput Kekerasan Aparat, Kapolri: Salah Penafsiran

Baca Juga: Minim Dokter di Lokasi Bencana NTT dan NTB, BNPB Umumkan Kondisi Terkini

Keuntungan lain, masyarakat tidak perlu mengantre di lokasi perpanjangan SIM online.

Perpanjangan SIM online ini berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor).

Sementara itu, untuk ujian dan tes kesehatan dalam perpanjangan SIM online ini dilakukan secara daring.

Akan ada uji teori secara online menggunakan aplikasi E-Ppsi (pemeriksaan psikologi dan E-Rikkes (pemeriksaan kesehatan).

Baca Juga: Usai Penolakan Eksepsi Rizieq Shihab, Refly Harun: Jalan Keadilan Masih Panjang

Baca Juga: Link Streaming Liga Champions: Man City vs Dortmund Malam Ini, Rabu 7 April 2021

Perlu diketahui pula bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir.

Meskipun telah ada perpanjangan SIM online, masa berlaku SIM tetap lima tahun.

Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM online ini adalah Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A.

Saat ini, aplikasi perpanjangan SIM online ini dalam tahap percobaan.

Baca Juga: Soal Penolakan Eksepsi Rizieq Shihab oleh PN Jaktim, Ferdinand Hutahaean: Kebenaran Akan Terbuka

Berikut ini langkah-langkah perpanjangan SIM online sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari TMC Polrestabes Bandung.

1. Download aplikasi SINAR
2. Verifikasi nomor handphone (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. SIM dicetak kemudian dikirimkan
12. SIM diterima pemohon.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: TMC Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x