Surat Telegram Larangan Siarkan Kekerasan Polisi Dicabut, Kapolri Listyo Sigit: Mohon Maaf, Ada Salah Tafsir

- 7 April 2021, 09:27 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut surat telegram tentang larangan peliputan tindakan arogansi polisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut surat telegram tentang larangan peliputan tindakan arogansi polisi /Dok. Divisi Humas Polri

Baca Juga: Gampang! Ini 16 Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan Bagi Penderita Maag, Dijamin Puasa Lancar dan Aman

Menurutnya hingga kini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.

"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Kapolri.

Menurut Kapolri, selama ini beberapa tayangan media masih terlihat banyak anggota yang menampilkan arogansi, dengan begitu ia memberikan arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, tidak memperlihatkan tindakan yang kebablasan sehingga terlihat arogan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 April 2021: Geram Aldebaran dan Andin Berani Menjebaknya, Elsa Rencanakan Sesuatu

"Tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan, karena semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan, masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis," tutur Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri itu meluruskan informasi terkait Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021, dan mencabutnya dengan menerbitkan Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah