"Untuk kereta api, kita akan melakukan pengurangan suplai dengan hanya memberikan kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi katakanlah Jabodetabek lalu di Gerbang Kertosusila yaitu aglomerasi dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya Sidoarjo, Lamongan dan juga Bandung kita juga akan menurunkan suplai," ujar dia
Kendati demikian, mudik lebaran diperbolehkan bagi orang tertentu.
Mereka di antaranya orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas atau juga ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Selain itu bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, boleh juga untuk melakukan perjalanan dengan syarat harus membawa keterangan dari kepala desa dengan alasan keperluan mendesak.***