2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor;
3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Baca Juga: Soal THR Lebaran 2021, Presiden Jokowi Titip Pesan Penting Ini untuk Para Pengusaha
Kendati demikian, terdapat pengecualian yang berlaku bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, yakni sebagai berikut:
1. Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya;
2. Kunjungan keluarga yang sakit;
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia;
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping;
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping;