Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

- 9 April 2021, 10:58 WIB
Jenis kendaraan yang boleh dan dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.*
Jenis kendaraan yang boleh dan dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Dedhez Anggara

2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor;

3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca Juga: Soal THR Lebaran 2021, Presiden Jokowi Titip Pesan Penting Ini untuk Para Pengusaha

Kendati demikian, terdapat pengecualian yang berlaku bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, yakni sebagai berikut:

1. Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya;

2. Kunjungan keluarga yang sakit;

Baca Juga: Siap-siap Baper! Aldebaran dan Andin Makin Lengket, Ini Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 9 April 2021

3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia;

4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping;

5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping;

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x