Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

- 9 April 2021, 10:58 WIB
Jenis kendaraan yang boleh dan dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.*
Jenis kendaraan yang boleh dan dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Dedhez Anggara

6. Pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga: Pemerintah Hanya Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Golongan Ini, Cek Kelengkapan Data Anda di Sini

Selain itu, ada pula pengecualian yang berlaku untuk kendaraan pejabat, di antaranya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;

2. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

Baca Juga: Liga Europa: Sempat Diganggu Pria Tanpa Busana, Manchester United Tekuk Granada

3. Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendamping;

4. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri;

5. Pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah