"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dikutip PRBandungRaya.com dari Korlantas Polri.
Di sisi lain, layanan perpanjangan SIM ini merupakan implementasi sistem pelayanan berbasis teknologi digital, sehingga data yang terdeteksi palsu akan dibatalkan secara otomatis.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 12 April 2021: Elsa Terciduk, Rendy Bongkar Bukti Baru soal Ricky
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," tutur dia melanjutkan.
Setelah data berhasil terverifikasi, pemohon hanya perlu mengikuti instruksi yang tersedia hingga proses pembayaran, dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM melalui HP ini didasarkan pada jenis kendaraan yang dimiliki.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Artinya
Biaya perpanjangan SIM C untuk sepeda motor yakni Rp75.000, dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000, dan asuransi Rp30.000.
Dengan begitu, total biaya yang harus dikeluarkan pemohon perpanjangan SIM C sebesar Rp130.000.
Kendati dapat dilakukan secara online melalui HP, Dirregident belum bisa memastikan apakah layanan ini dapat menggantikan program Samsat Online Nasional yang saat ini tengah berjalan.***