THR Tidak Cair? Ingat, Ini Sanksi dan Denda bagi Pengusaha Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

- 12 April 2021, 13:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan akan ada sanki dan denda bagi perusahaan yang terlambat bayar THR kepada pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan akan ada sanki dan denda bagi perusahaan yang terlambat bayar THR kepada pekerjanya. /Dok. Kemnaker

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya

Menurut Ida, pengusaha akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR, jika pengusaha terlambat membayar kewajibannya.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.

Tak hanya itu, sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah juga akan diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan.

Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x