Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya
Menurut Ida, pengusaha akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR, jika pengusaha terlambat membayar kewajibannya.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Tak hanya itu, sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah juga akan diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan.
Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.***