Berapa Besaran THR 2021? Ini Ketentuan Kemnaker Sesuai Surat Edaran

- 12 April 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi THR. Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran soal aturan pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh.
Ilustrasi THR. Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran soal aturan pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya

Baca Juga: THR Lebaran 2021 Wajib Dibayar Full Sebelum Idul Fitri, Ini Penjelasan Menaker Ida

Terkait jumlah besaran THR yang wajib diberikan pengusaha, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah.

Kemudian bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Artinya THR diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Liga Inggris: Tancap Gas Saat Lawan Sheff Utd, Lacazette Bawa Arsenal Kian Jauhi Zona Degradasi

Diberitakan sebelumnya, bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR bagi pekerja, Ida Fauziyah menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.

Tak hanya itu, sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah juga akan diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan.

Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x