Tanda-Tanda Anda Kebagian BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Notifikasi Ini

- 24 November 2021, 08:40 WIB
Tanda-Tanda Anda Kebagian BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Notifikasi Ini
Tanda-Tanda Anda Kebagian BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Notifikasi Ini /Dok. BPJS

BANDUNGRAYA.ID - Tanda-tanda Anda kebagian BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa disimak di sini. 

BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bantuan tunai Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Melalui WhatsApp dan Website, Gampang Banget!

Baca Juga: Dana BSU Tak Dianggarkan dalam APBN Tahun Ini, Bagaimana Kelanjutan Termin 3? Ini Penjelasan Ida Fauziyah

BT BSU Subsidi Gaji ini tidak diberikan kepada seluruh karyawan. Tapi, hanya kepada orang yang memiliki tanda-tanda sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemnaker. 

Berikut ini syatat penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3 Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rizky Billar Laporkan 8 Akun Media Sosial ke Polisi, Salah Satunya Ada yang Mengancam Pembunuhan

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hanya KTP Inilah yang Kebagian BLT BSU Subsidi Gaji, Uang Rp1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening

Baca Juga: Ibu-Ibu, Ada Bansos PKH Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Siapa Tahu Ditransfer

Setelah memenuhi syarat tersebut, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah melalui laman Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. ***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x