BANDUNGRAYA.ID - Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan syarat baru penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Menurutnya ada sejumlah karyawan yang diprioritaskan mendapatkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini. Jadi, tidak semua karyawan bisa mendapatkan subsidi gaji ini.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Selamat, Anda Lolos Mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Jika Ada Pesan Ini di Laman Kemnaker
Dijelaskan Menaker Ida, jumlah calon penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.
Baca Juga: Selamat, 6 Orang Ini Ditransfer BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta! Uang BLT BPJS Masuk ke Rekening
Adapun, kriteria karyawan yang akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4
5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, berikut ini karyawan yang akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta:
Baca Juga: BSU 1 Juta Cair! Silakan Cek Kriteria dan Status Lolos atau Tidaknya Disini
1. Karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Karyawan yang bekerja di sektor usaha transportasi.
3. Karyawan yang bekerja di sektor usaha aneka industri.
Baca Juga: Tanda-Tanda Anda Kebagian BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Notifikasi Ini
4. Karyawan yang bekerja di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan yang bekerja di sektor usaha perdagangan dan jasa.***