Jelang Nataru, Pemberlakuan PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana dengan Libur Semester Ganjil?

- 7 Desember 2021, 18:05 WIB
Jelang Nataru, Pemberlakuan PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana dengan Libur Semester Ganjil?
Jelang Nataru, Pemberlakuan PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana dengan Libur Semester Ganjil? /ANTARA/Muhammad Iqbal

Dalam kalender pendidikan, libur Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Maka imbauan yang mesti ditaati sekolah mengacu INMENDAGRI nomor 62 tahun 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: SEREM! Inilah Kisah Misteri di Rumah Sakit Kota Bandung, Ada Makhlus Halus Penunggu Pasien?

1. Pembagian rapor semester 1 (satu) pada Januari 2022
2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

Hal tersebut sepertinya tidak akan berubah karena dalam aturan terbaru dalam INMENDAGRI nomor 63 tidak tercantum pasal pembatalan imbauan kedua poin tersebut.

Tetapi dalam aturan tersebut mengatur pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Pemberlakuan Tatap Muka Terbatas (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: SEREM! Inilah Kisah Misteri di Rumah Sakit Kota Bandung, Ada Makhlus Halus Penunggu Pasien?

2. PAUD maksimal 33 persen dengan protokol kesehatan.

Peraturan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai level yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya Jawa Barat yang PPKM level 1 ada Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Halaman:

Editor: Kiki Fijay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah