BANDUNGRAYA.ID - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal tersebut disinyalir, karena ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupatan Bandung Sabtu 11 Desember 2021.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman yang mengatakan bahwa penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang menyebabkan penetapan tersangka.
Baca Juga: Pemeran Vera di Ikatan Cinta Cassandra Anggelie Resmi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, dikutip dari PMJ News.
Atas penetapan tersebut, Habib Bahar bin Smith ditahan oleh kepolisian.
Habib Bahar bin Smith terancam hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Baca Juga: Berapa Gaji Satpol PP ? Simak Jawaban Lengkapnya Mulai Staff Hingga Eselon I
Ia terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.