Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rilis Surat Edaran Baru Sistem Kerja Bagi ASN,Simak Selengkapnya di Sini!

- 8 Januari 2022, 07:45 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rilis Surat Edaran Baru Sistem Kerja Bagi ASN,Simak Selengkapnya di Sini!
Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rilis Surat Edaran Baru Sistem Kerja Bagi ASN,Simak Selengkapnya di Sini! /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

BANDUNGRAYA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo baru saja memperbaharui sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini: ANTV, Sabtu 8 Januari 2022: Ada Gopi dan Jodoh Wasiat Bapak, Dijamin Seru!

"Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19," jelas Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jumat 7 Januari 2022.

Ketetapan ini merubah kapasitas ASN kantor pemeritahan baik sektor non-esensial, sektor esensial, hingga sektor kritikal. 

 Pemerintah tetap memberikan opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) untuk PNS.

Baca Juga: Pesib Unggul Atas Persita 1-0, Dua Striker Anyar David da Silva dan Bruno Cantanhede Masih Loyo

Berikut perincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini yang diterbitkan pada 5 Januari 2022:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Baca Juga: Hasil Akhir Persib Vs Persita 1-0: Bruno Cantanhede Ciptakan Gol Semata Wayang

Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: MP3Juice: Cara Download MP3 atau MP4 dari YouTube Tanpa Aplikasi, Tinggal Sekali Klik!

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Baca Juga: SESAAT LAGI! Link Live Streaming Persib Vs Persita: Pangeran Biru Gunakan Jersey Utama

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.***

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah