Bupati Penajam Kaltim Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap KPK karena Dugaan Korupsi, Firli Bahuri Beri Penjelasan!

- 13 Januari 2022, 10:15 WIB
Bupati Penajam Kaltim Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap KPK karena Dugaan Korupsi, Firli Bahuri Beri Penjelasan!
Bupati Penajam Kaltim Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap KPK karena Dugaan Korupsi, Firli Bahuri Beri Penjelasan! /Instagram.com/abdulgafurmasud

BANDUNGRAYA.ID - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu 12 Januari 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa selain Abdul Gafur, pihaknya juga menangkap 10 orang lainnya atas kasus dugaan korupsi.

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, Apa Alasannya?

Baca Juga: BIKIN IRI! Inilah Jumlah Tanah yang Dimiliki Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terkena OTT KPK

Namun hingga saat ini, Firli belum menyebutkan siapa saja 10 orang lainnya yang turut ditangkap KPK tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, tim KPK saat ini masih bekerja memeriksa pihak-pihak yang telah ditangkap karena dugaan korupsi itu.

Baca Juga: Bikin BINGUNG! Seragam Satpam Bakal Diubah Menjadi Warna Krem Gegara Terlalu Mirip Polisi

Baca Juga: RESMI Gabung ke Persib, Pria Berdarah BELANDA Ini Siap Turun ke Lapangan Bela Maung Bandung

"Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," tukasnya.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 13 Januari 2022 Ada di Dua Lokasi

Baca Juga: INFO Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 13 Januari 2022: Simak Tempatnya

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Baca Juga: PSS Sleman Siap Bantu Persib Jungkalkan Arema FC, Tekad I Putu Gede Patahkan Rekor Singo Edan

Baca Juga: Harga Tanaman Hias Janda Bolong Terbaru 2022 Lengkap dengan Jenisnya yang Bernilai Puluhan Juta

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

 

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah