Azis divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***
Azis divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***
Editor: Siti Resa Mutoharoh
Sumber: PMJ News