"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” sambung pernyataan Hakim.
Diketahui sebelumnya, suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.
Dalam kasus tersebut, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Dalam menjatuhkan putusan kali ini, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal tersebut memberatkan vonis Azis yaitu ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan
Sedangkan, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Siapa Erica L Panjaitan? Simak Profil Lengkap Istri Kedua Tuan Guru Bajang: Mantan Penyiar SCTV