Habib Rizieq Bebas Hari Ini: Bakal Balik Lagi ke Penjara Jika Lakukan Ini

- 20 Juli 2022, 10:05 WIB
Habib Rizieq Bebas Hari Ini: Bakal Balik Lagi ke Penjara Jika Lakukan Ini
Habib Rizieq Bebas Hari Ini: Bakal Balik Lagi ke Penjara Jika Lakukan Ini /Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP/

BANDUNGRAYA.ID - Habib Rizieq bebas hari ini, bakal balik lagi ke penjara jika lakukan ini.

Habib Rizieq akhirnya dinyatakan bisa bebas dari penjara pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Kebebasan Rizieq dari penjara ini tentu dengan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Shihab Berlanjut, Ini Kesaksian Eks Wali Kota Jakarta Pusat

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujarnya dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Dia menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, PembebasanBersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca Juga: Pantas Asam Lambung Gak Kambuh Lagu Usai Rutin Konsumsi Resep dr. Zaidul Akbar, Bahan-bahannya Murah Meriah

Meski telah menghirup udara segar, tidak menutup kemungkinan Habib Rizieq Shihab bisa kembali dipenjara.

Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat ini jika terpidana yang dibebaskan, termasuk Habib Rizieq Shihab, melakukan tindak kejahatan lainnya.

Hal itu tercantum dalam Pasal 139 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang berbunyi:

"Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan:

a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau
terpidana; dan/atau

b. syarat khusus, yang terdiri atas:

1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;

2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;

3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang
membimbing; dan/atau

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyar berjudul “Habib Rizieq Shihab Bebas Berkat Pembebasan Bersyarat, Bisa Balik Dipenjara Jika Lakukan Hal Ini”

4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas".***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x