Diduga Lalai Awasi Peredaran Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa Kepala BPOM

- 24 November 2022, 17:06 WIB
Diduga Lalai Awasi Peredaran Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa Kepala BPOM
Diduga Lalai Awasi Peredaran Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa Kepala BPOM /PMJ News
 
BANDUNGRAYA.ID- Kepala Laboraturium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus gagal ginjal akut pada Rabu, 23 November 2022.

Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia yang ditenggari lolosnya obat paracetamol yang mengandung bahan berbahaya dibawah pengawasan BPOM.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengonfirmasi adanya pemeriksaan ini. Namun ia masih enggan menyebut nama dari Kepala Laboratorium BPOM tersebut.

"Kemarin sudah hadir itu Kepala Laboratorium, ya," kata Pipit.
BPOM menjadi sorotan karena dianggap lalai dalam mengawasi peredaran obat sirup yang picu gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Kemenkes RI Perbolehkan 156 Obat Sirup Untuk Diresepkan, Kemenkes : Sudah Dipastikan Aman

Sejauh ini, BPOM telah menindak 5 industri farmasi dengan melakukan pencabutan sertifikat CPOB dan izin edar.

Lima perusahaan yang mendapat tindakan tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Adapun dua perusahaan yang dicabut CDOB oleh BPOM adalah PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo karena terbukti mendistribusikan bahan baku obat tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, Pipit menyatakan masih memburu pemilik CV Samudra Chemical berinisial E yang merupakan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x