Baca Juga: Cek Fakta: Ribka Tjiptaning Dikabarkan Akui Anak-anak Anggota PKI Bergabung ke PDIP
"Harapannya seluruh mahasiswa UNAS dan secara nasional dapat bersatu dan bersolidaritas untuk melawan fasisme di ranah pendidikan tinggi. Dan kami memberi peringatan keras kepada pihak Rektor dan Dekan FISIP UNAS untuk mencabut seluruh sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang berjuang," tutur Krisna.
Sementara itu, Humas UNAS, Marsudi membenarkan pemecatan terhadap dua mahasiswa berdasarkan SK rektor nonor 112 Tahun 2014 tentang tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa.
Sebelum menjatuhkan sanksi, ia mengklaim bahwa pihak UNAS telah menjalankan prosedur dengan melakukan pemanggilan terhadap oknum mahasiswa untuk dimintai klarifikasi atas unggahan di media sosial.
Baca Juga: Kasus Park Won Soon, Wali Kota Seoul yang Tewas Usai Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual
"Pemanggilan dilakukan oleh Komdis UNAS, dari hasil yang dilaporkan oleh Komdis 80 persen mahasiswa yang dipanggil mengakui salah atas unggahan di media sosial dan meminta maaf serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi," ujarnya.***